Terkuak dalam Hearing Soal J-Berbagi, Ada Surat Pj Sekda Jember

Terkuak dalam Hearing Soal J-Berbagi, Ada Surat Pj Sekda Jember

Jember, memorandum.co.id - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menggelar hearing dengan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Jember, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu  2024. Rapat dipimpin  Ketua Komisi A Tabroni didampingi oleh anggota Nur Hasan, Sunardi, Tri Sandi Apriana dan Sunarsi Khoris. Juga dihadiri Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurdiansyah Ali dan Irham Fidaruzziar Koordinator JEPR Jember beserta pengurus. Program J-Berbagi yang diduga ditunggangi politik dilaporkan oleh JEPR Jember ini  terkuak surat sakti yang bertanda tangan penjabat (Pj)Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember yang ditunjukan pada organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Surat sakti tersebut bukanlah surat imbauan menjaga keamanan selama bulan suci Ramadan, melainkan permohonan pengajuan permintaan bantuan berupa sedekah jariyah berupa Alquran dan sajadah salat. Berikut bunyi surat yang kini diterima oleh wartawan memorandum.co.id yang berbunyi;  Sehubungan adanya Program Bapak Bupati yang bertajuk “Wes Wayahe Jember Berbagi ” yang merupakan program lanjutan dari Jember Hadir Untuk Rakyat (JHUR). Yang hadir bersama pejabat dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan se Kab. Jember. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung program tersebut dimohon kepada Karyawan/wati yang akan ber shodaqoh jariyah berupa Alquran dan Sajadah sholat untuk Masjid yang dikoordinir oleh OPD masing-masing dan dikumpulkan ke Bagian kesra Setda Kab. Pada surat yang bernomor 450/90/1.23/2023, Sifat penting, perihal penyaluran Shodaqoh Al Qur'an dan Sajadah  ditandatangani secara elektronik (Barkot) Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Arief Tyahyono. Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Arief Tyahyono dihubungi melalui telepon selulernya mengaku, bahwa surat tersebut sudah berjalan setiap tahun dibuat imbauan bilamana ada yang menyumbang akan disalurkan di masjid oleh bupati. "Itu setiap tahun dan surat itu melalui sekda dan diketahui oleh sekda tapi perihal surat yang dimaksud yang membuat kepala bagian (Kabag Kesra). Dan saya jarang mengikuti giat J-Berbagi tersebut, "jelas  Pj Sekda Kabupaten Jember, Selasa (9/5/2023). Sementara Kepala Bagian (Kabag), Ahmad Musshodaq  membenarkan konsep surat yang dibuat itu sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan sekda. Dan surat itu sifatnya imbauan tidak ada paksaan bilamana pegawai ASN menyumbang. "Dari pengumpulan karyawan dan karyawati Pemkab Jember hasilnya diserahkan ke masjid-masjid oleh bupati. Setiap masjid kurang lebih lima hingga sepuluh  Alquran dan sajadah, " beber Kabag Kesra Pemkab Jember. Sementara Ahmad Musshodaq, membenarkan penyerahan Alquran dan sajadah di masjid oleh bupati. Ia juga membenarkan bila tiga orang diantara Muhammad Nadhif Ramadhan, Firtawan Yusran dan Try Sandy Apriana sebagai Ketua DPC Partai Demokrat pernah melihat ikut. "Kami yang menyerahkan di masjid-masjid pada bupati untuk diberikan takmir masjid kurang lebih sejumlah 104 Alquran. Sedangkan sajadah berjumlah 95. Dari karyawan/karyawati yang mau bersedekah tidak ada paksaan, " jelas Ahmad Musshodaq. Dan ia tidak pernah mengundang siapa pun yang datang lanjut Musshodaq, tapi pernah melihat tiga orang yang dimaksud. Sementara legislator asal PKS Nurhasan yang juga sebagai anggota Banggar DPRD Kabupaten Jember, mengungkapkan bahwa anggaran program J-Berbagi ada melekat di kecamatan. "Program J-Berbagi anggaranya melekat di kecamatan. Setiap kecamatan sebesar Rp 800 juta, Yang mana penanggung jawab pengguna anggaran adalah camat dan bupati hanya terundang, " tandas dia. "Sekarang yang dipersoalkan belakangan muncul simbol-simbol pin partai yang dipakai oleh kalangan keluarga bupati yang mengikuti J-Berbagi. Bupatinya tidak salah karena bupati itu juga hanya diundang, sebab penanggungjawab panitia itu camat," beber Nurhasan. (edy)

Sumber: