Terpidana Korupsi Jual Beli Ikan Tengiri Steak Kembalikan Uang Negara
Barang bukti uang Rp 250 juta yang dikembalikan ke PT Perikanan Indonesia. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM – Terpidana korupsi PT Perikanan Nusantara (Persero) dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) telah diadili. Ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Para terpidana yaitu Momon Hermono, Sugiyanto, dan Ahmad Rifan. Meski begitu, ketiganya wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala PT Perintus Cabang Surabaya
BACA JUGA:Korupsi Rp 7,5 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Dirut dan Komisaris PT SEP
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti, Senin, 23 Oktober 2023, kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terpidana tersebut.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Selamatkan Aset Senilai Rp 69,5 M
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Tersangka Calo Penerimaan ASN
Kasintel Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang Rp 250 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT Perikanan Indonesia (nama baru dari PT Perikanan Nusantara Persero).
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB 413 Perkara
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Pidana Denda Rp 1 M dari Terpidana Narkoba
"Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan terpidana Sugiyanto dan terpidana Ahmad Rifan," kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin, 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Dua Komplotan Penadah Motor Leasing
BACA JUGA:Usai Dilaporkan, Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Bos Bawang Putih Asal Batu
Sumber: