Dua Tersangka Dugaan Korupsi SMK Wahas Glagah Lamongan Senilai Rp2,1 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Dugaan Korupsi SMK Wahas Glagah Lamongan Senilai Rp2,1 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim atau Wahas di Kecamatan Glagah, Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim atau Wahas di Kecamatan Glagah, LAMONGAN senilai Rp 2,1 miliar lebih telah silakukan. Meski, penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan tidak ada sama sekali kerugian negara.

"Jadi hari ini tahap dua. Sesuai hasil pemeriksaan, itu tidak ada sama sekali kerugian negara, tidak ada kerugian negara, negara rugi apa? Ini clear ya, nggak ada kerugian negara itu nggak ada," ujar Dr. Muhammad Ma'ruf, PH terdakwa dari AA Ketua Yayasan dan AM, Kepala SMK Wahid Hasyim di depan loby kantor Kejaksaan Negeri Lamongan  Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Minta Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Bupati Lamongan, Demo Mahasiswa Digelar Bertubi-tubi


Mini Kidi--

Oleh karena itu, menurut Ma'ruf, apa yang dilakukan oleh kedua orang ini atau tersangka ini justru habis lebih banyak dari sumbangan atau bantuan yang diberikan.

"Saya kira ini keadilan-keadilan substantif yang kita harus lihat secara jelas, sehingga nanti kita akan buktikan ini secara substantif dan prosedur administrasi," terang dia.

"Langkah selanjutnya karena ini akan dilimpahkan saya PH-nya akan dilimpahkan ke pengadilan, dari kita akan buka semua di pengaturan, ya kita akan sesuai dengan prosedur," sambungnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi RPH-U, Usai Ditetapkan Tiga Tersangka hingga Kini Belum Ditahan Kejari Lamongan

Lebih lanjut disampaikan, karena tahap 2 dan sudah akan dilimpahkan dari pihak kejaksaan maka akan dilakukan persidangan.

Sebelumnya dikatakan, bantuan pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, Lamongan yang dikembangkan menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence/ CoE) sektor hospitality dari Kementerian Pendidikan diduga dikorupsi Rp 2,1 miliar lebih.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, bantuan pembangunan untuk fasilitas SMK Wahas Lamongan tersebut yang dikembangkan menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence/CoE) sektor hospitality, tapi kegiatan pembangunanya diduga fiktif.

BACA JUGA:Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Lamongan, Sinergi Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

"Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tutur Anton.

Lebih lanjut Anton mengatakan, perihal dugaan korupsi di Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim ini difokuskan sesuai tahapannya. Disampaikan Anton, agar penanganan perkara menjadi clear dan akuntabel tidak menjadi pertanyaan masyarakat.

Sumber: