Kasus Korupsi RPH-U, Usai Ditetapkan Tiga Tersangka hingga Kini Belum Ditahan Kejari Lamongan
Kawasan gedung rumah potong hewan - unggas (RPH-U) yang berlokasi di kompleks Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan usai menetapkan tiga orang tersangka, Jumat 10 Januari 2025, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan-unggas (RPH-U), hingga kini, Sabtu 18 Januari 2025, tersangka belum ditahan.
Proyek bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 pada satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan ini senilai Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakeswan Lamongan Terseret Kasus Dugaan Korupsi RPH-U
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan Nomor: R-004/SK/KAP BWP/I/2025-RHS Tanggal 09 Januari 2025 terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp. 331 juta lebih.
"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya MW pejabat pembuat komitmen (PPK), SA selaku Direktur CV. FC serta DMA selaku pelaksana pekerjaan," ungkap Anton Wahyudi, kasi pidana khusus Kejari Lamongan dalam surat press release yang disampaikan ke awak media.
BACA JUGA:Tahap Penyidikan RPH-U, Kasipidsus Kejari Lamongan: Komitmen Usut Hingga Tuntas
Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 51 orang, yakni dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan Rekanan.
Serta dilakukan Penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan Handphone dua Unit. Tim Penyidik bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.
Dengan sangkaan pasal, diantaranya pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Perkara RPH-U Rp 6 Miliar di Lamongan Tunggu Hasil Uji Lab
Serta pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/pul)
Sumber:

