Ditetapkan Tersangka, Pemborong Begesthing Ngaku Belum Dibayar Vendor
Korban dugaan pasal 379, bersama kuasa hukum, Rudy Murdani--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah dilaporkan ke Polda Jatim, Dedy San yang juga suami dari Direktur CV Surya Gemilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu pemborong specialis begesthing itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 379 huruf b oleh supplier kayu Aneka Rimba, Saiful, warga Kota Malang.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Rumah Kos di Ketintang Surabaya Sasar Mahasiswa

Mini Kidi--
Sebelumnya, terlapor sering memesan barang untuk keperluan proyek, milik pelapor. Membayar sebagian dan kemudian memesan lagi. Namun, berikutnya, dengan tidak menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu. Akibatnya, pelapor sampai mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,2 miliar.
"Untuk di awal-awal, penyelesaian pembayaran lancar. Namun, meskipun masih order barang lagi, lama-lama belum diselesaikan semuanya. Sehingga menumpuk sampai sekitar Rp1,2 miliar," terang kuasa hukum pelapor, Rudy Murdany, SH., & Ronny Alexandri, SE., SH dari Moerdany & Partners Law Firm saat ditemui di kantornya, Sabtu 20 Desember 2025.
BACA JUGA:Empat Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Situbondo Babak Belur
Saat ini, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana dibuktikan lewat surat tembusan dari Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim tentang penetapan tersangka, 09 Oktober 2025 hasil dari gelar perkara 24 September 2025.
Masih kata Rudy, yang menjadi korban tidak hanya Saiful saja. Namun diperkirakan masih ada korban lainnya. Modusnya mirip dengan apa yang dialami Saiful.
Proses penyelesaian secara kekeluargaan hingga somasi, tegas Saiful, sudah pernah dilakukan. Tetapi, belum cara penyelesaian. Hingga akhirnya, diambil langkah hukum dengan laporan Polisi, 16 Februari 2025.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas
"Korban lain Pak Mustain. Kerugian sampai dengan puluhan juta. Karena juga order material proyek," lanjut Rudy.
"Saya kenal dengan terlapor sekitar tahun 2021. Kemudian order barang. Seharusnya, pembayaran sudah lunas semua di akhir tahun 2023," jelas Saiful.
Di tempat yang sama, Mustain (39) yang mengaku menjadi korban menceritakan jika CV yang sama juga mengambil material proyek kepadanya.
Sumber:

