Ditetapkan Tersangka, Pemborong Begesthing Ngaku Belum Dibayar Vendor
Korban dugaan pasal 379, bersama kuasa hukum, Rudy Murdani--
BACA JUGA:Datangi Polrestabes Surabaya, Cak Ji Dampingi Korban Penipuan Rp13 Miliar
"Kalau ke saya, CV Surya Gemilang order barang berupa triplek untuk keperluan proyek. Nominalnya, sekitar Rp45 juta," jelas Mustain.
Sementara itu, Rudy Moerdani menjelaskan, jika mengacu kepada alasan dari tersangka yang tidak segera melakukan pelunasan lantaran belum ada pembayaran dari pihak vendornya.
Namun, lanjut Rudy Moerdany, hal itu belum bisa diterima dan dipercaya begitu saja. Karena, kata Rudy Moerdany, vendornya sudah bayar ke terlapor yang saat ini sudah menjadi tersangka.(edr)
Sumber:

