Ramai di Medsos Dugaan Tarikan Dana Pendidikan di SMAN 1 Sooko Mojokerto
SMAN 1 Sooko Mojokerto--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Praktik penggalangan dana siswa dengan embel-embel sumbangan sukarela di SMA Negeri 1 Sooko, Kabupaten MOJOKERTO, mencuat ke publik. Sebuah akun Instagram Halo Pendidikan mempertanyakan dugaan penarikan dana yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih peningkatan mutu Pendidikan dan kegiatan kesiswaan.
Akun tersebut mengunggah dua lembar kwitansi berstempel. Kwitansi pertama mencantumkan keterangan sumbangan peningkatan mutu pendidikan untuk membiayai program dan kegiatan yang tidak tercover dana BOS dan BPOPP, berdasarkan hasil musyawarah bersama Komite Sekolah pada 21 Juni 2025, dengan nominal Rp205.000.
BACA JUGA:Viral Pungli PKL di Kenjeran, Anggota Satpol PP Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

Mini Kidi--
Sementara kwitansi kedua bertuliskan sumbangan kegiatan kesiswaan yang dikelola OSIS dan kebutuhan siswa lainnya, berdasarkan musyawarah orang tua siswa bersama Komite Sekolah pada 20 Juni 2025, dengan nominal Rp910.000.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “Halo min, bisa bantu up pungli di SMAN 1 Sooko. Sifatnya mengikat karena setiap bulan harus bayar.” Ia juga menambahkan bahwa sebagai sekolah negeri di Jawa Timur, seharusnya SMAN 1 Sooko menerapkan kebijakan anti pungutan liar.
BACA JUGA:Diisukan Pungli Kontraktor, Kapolsek Trucuk AKP Mulyono Bantah Tuduhan
Akun itu mengklaim siswa diwajibkan membayar Rp205.000 setiap bulan dan Rp910.000 saat pergantian tahun ajaran baru. Bahkan disebutkan, orang tua siswa yang belum membayar akan dipanggil ketika mendekati ujian akhir semester.
Unggahan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang keras memungut iuran yang bersifat wajib dan mengikat dari orang tua siswa dengan dalih apa pun, termasuk peningkatan mutu pendidikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejak diunggah, postingan tersebut telah mendapat 6.299 tanda suka, 687 komentar, dan dibagikan 2.896 kali. Respons warganet pun beragam, ada yang mendukung dan ada pula yang menolak tudingan tersebut.
BACA JUGA:Respons Wali Kota Surabaya Surabaya Terkait 15 Aduan Pungli, Eri Cahyadi: Sudah Kami Tindaklanjuti
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMAN 1 Sooko, Sugeng Wibawa, tidak menampik adanya penggalangan dana tersebut. Menurutnya, program sumbangan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Peraturan Gubernur.
“Kami ada dasarnya, tidak ngawur. Ada juknisnya, dan itu untuk kegiatan yang tidak tercover BOS. Kalau memang dilarang, tidak apa-apa akan kami nonaktifkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika hanya mengandalkan dana BOS, dikhawatirkan akan berdampak pada mutu pendidikan. Sugeng juga menegaskan bahwa dana sumbangan dikelola oleh Komite Sekolah, bukan oleh pihak sekolah, dan dipertanggungjawabkan setiap semester kepada wali murid.
Sumber:

