Korupsi Rp 7,5 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Dirut dan Komisaris PT SEP
Kedua tersangka dibawa ke dalam mobil.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dinyatakan tersangka karena tidak membayar pinjaman ke Bank Jatim dalam proyek panel listrik, Kamis, 5 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan, bahwa terkait surat penetapan tersangka Nomor 1364 dan 1365 telah melakukan penahanan terhadap tersangka BK, Direktur Utama dan HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura.
Kronologisnya, kata Jemmy, pada 2011, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan pembangunan panel listrik di daerah Kalimantan dari PT Wika. Dalam perjalanannya PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan pinjaman dengan pola kepres ke Bank Jatim.
"Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, PT Wika sudah membayarkan ke PT SEP. Pembayaran dari proyek tersebut tidak dibayarkan PT SEP ke Bank Jatim. Sehingga negara dirugikan tidak kurang sekitar Rp 7,5 miliar," kata Jemmy Sandra saat memberikan keterangan di Kejari Tanjung Perak.
Dengan demikian, tersangka didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang 31 nomor 99 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak korupsi.
"Untuk sementara kami jadikan tersangka dari pihak PT SEP (swasta), karena Bank Jatim disinikan sebagai korban. Mereka yang selaku penyedia dana," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa PT Semesta Eltrindo Pura telah mengalihkan pembayaran.
"Jadi harusnya itu melalui Bank Jatim, kemudian oleh para tersangka ini dialihkan ke bank lain. Jadi tidak sesuai dengan surat pernyataan antara PT SEP dengan Bank Jatim," tambahnya. (*)
Sumber: