Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Langgar perda toko MR DIY masih beroperasi--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Operasional toko modern MR.D.I.Y. Indonesia di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, menuai sorotan keras. Pasalnya, toko tersebut diduga menabrak Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, namun tetap beroperasi.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menilai keberadaan toko modern itu tidak hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah yang mengatur zonasi dan jarak dengan pasar tradisional.
BACA JUGA:Diduga Belum Kantongi Izin, DPRD Jombang Desak Penutupan Toko Modern Mr DIY Cukir

Mini Kidi Wipes.--
“Perda itu jelas mengatur penataan toko modern, termasuk memperhatikan jarak dengan pasar tradisional dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Kalau ini tetap beroperasi padahal diduga menabrak perda, berarti ada yang tidak beres,” tegas Kartiyono.
Menurutnya, lokasi toko yang sangat dekat dengan Pasar Ploso seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin toko modern bisa membuka layanan kepada masyarakat di tengah dugaan pelanggaran aturan daerah.
BACA JUGA:Belajar ke Gunungkidul, Komisi A DPRD Jombang Soroti Kendala Lahan KDKMP
“Kalau izinnya sudah keluar, kenapa bisa keluar tanpa kajian sesuai perda? Kalau belum ada izin, kenapa bisa beroperasi? Ini bukan persoalan kecil, ini soal wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Kartiyono menegaskan, perda bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman hukum yang harus dijalankan secara konsisten. "Jika toko modern dapat beroperasi tanpa memperhatikan ketentuan tersebut, maka hal itu dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi pelaku usaha lain yang patuh prosedur," tegasya.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, mengakui bahwa MR.D.I.Y. di Desa Bawangan belum mengantongi izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan kondisi tersebut, seharusnya operasional belum diperbolehkan.
“Belum mengantongi izin, termasuk PBG. Seharusnya memang belum boleh beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa operasional toko modern tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga bertentangan dengan regulasi daerah yang berlaku.
BACA JUGA:Dugaan Potongan Pokir DPRD Jombang Mencuat, Penerima Klaim Dipangkas 30 Persen
Sumber:




