JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna membahas Raperda Riparkab dengan penyampaian pendapat akhir fraksi yang menyoroti data dan batas wilayah, Kamis 9 April 2026.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui juru bicaranya, Subur, menilai pembangunan sektor pariwisata di Jombang masih menghadapi sejumlah kelemahan mendasar.

Mini Kidi Wipes.--
Salah satu sorotan utama adalah ketersediaan data yang dinilai belum akurat, terstruktur, dan komprehensif.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera membenahi sistem data serta menyusun analisis SWOT sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan terarah.
“Strategi pembangunan pariwisata harus disusun secara jelas, terukur, dan komprehensif, mulai dari penguatan infrastruktur, promosi, hingga optimalisasi potensi daerah agar mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Tabrak Perbup dan Tanpa Izin, Pemkab Jombang Hentikan Paksa Pembangunan Videotron Jumbo di Jalan Gus Dur
FPKB juga menekankan pentingnya penguatan dokumen Riparkab melalui rencana aksi yang spesifik, indikator kinerja terukur, serta target capaian berbasis waktu.
Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat dipantau dan dievaluasi secara akuntabel.
Selain itu, penyusunannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar sesuai dengan karakteristik daerah.
BACA JUGA:Ratusan Orang Manfaatkan Angkutan Balik Gratis Lebaran 2026 yang Disediakan Pemkab Jombang
Sementara itu, Jawahirul Fuad dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Raperda Riparkab diharapkan mampu mendorong pemerataan kesempatan berusaha sekaligus pemerataan manfaat bagi masyarakat.
“Raperda ini juga harus mampu menjawab tantangan perubahan kehidupan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global, demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujarnya.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar melalui Rahmad Agung Saputra menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut dengan sejumlah catatan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Riparkab harus didasarkan pada kajian teknis yang matang, termasuk analisis potensi destinasi, konektivitas wilayah, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pihaknya kurang sepakat apabila perencanaan tersebut menghilangkan batas administrasi wilayah.
BACA JUGA:Operasional Mr DIY Disorot, Pakar Hukum Desak Pemkab Jombang Konsisten Tegakkan Perda
“Penegasan wilayah sangat penting. Misalnya, potensi wisata Sendang Made di Kecamatan Kudu tidak bisa begitu saja dilebur menjadi kawasan Ploso dan sekitarnya. Harus ada kejelasan penamaan wilayah yang memiliki potensi unggulan agar mendapat perhatian dan penanganan yang tepat,” tandasnya. (war)