Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Langgar perda toko MR DIY masih beroperasi--
Terpisah, pihak MR.D.I.Y. Indonesia melalui Tim Corporate Communications, Feby Dayono, menyampaikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di setiap daerah operasional.
“Kami memastikan akan hadir melayani masyarakat setelah seluruh proses yang diperlukan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.(war)
Sumber:




