Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Tersangka Calo Penerimaan ASN
Surabaya, Memorandum.co.id - Totok Riyanto alias TR (57), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan penerimaan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya berlanjut. Hal itu dibuktikan dengan adanya pelimpahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Totok tak sendiri, dia ditetapkan tersangka bersama istri sirihnya ADS (38), warga Perumahan Greenland Surabaya. Sebelum ditangkap, keduanya sempat kabur di kediaman keluarga ADS yang berada di Lampung. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH, saat dikonfirmasi perkembangan kasus penipuan tersebut menuturkan, pihaknya saat ini baru menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya. "Kita baru menerima SPDP nya saja. Kalau berkas perkaranya belum," tutur Hamonangan saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (2/2). Saat ditanya terkait kapan dikirimnya SPDP tersebut, Hamonangan meminta waktu untuk mengeceknya terlebih dahulu. "Kalau itu saya belum tahu Mas, karena harus di lihat di CMS. Nanti saya kabari kalau berkasnya sudah ke jaksanya ya," kata dia. Sementara itu, Irene Ulfa, jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut menyampaikan hal senada kepada Memorandum. "Iya baru SPDP. Saya jaksanya Mas," ucap Irene. Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian korban yang dirugikan tersangka ada tujuh orang. Terkuaknya kasus penipuan dan penggelapan dengan dalih bisa memasukkan menjadi ASN Pemkot Surabaya ini setelah FS, warga Jalan Simo Gunung, Surabaya, melapor ke Polrestabes Surabaya. Ia mengaku menjadi korban karena sudah menyetor uang ke tersangka Totok senilai Rp 180 juta. Namun, ia tidak juga masuk menjadi ASN Pemkot Surabaya. Ia kemudian melapor setelah tersangka tidak bisa memastikan kapan ia masuk kerja. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan enam korban lainnya. Masing-masing korban mengaku dimintai uang dengan jumlah berbeda. Bahkan, korban SG dan MS masing-masing membayar Rp 300 juta ke tersangka. Total kerugian yang diderita korban mencapai angka Rp 1 miliar. ADS, istri siri tersangka, ditangkap karena ikut berperan membantu Totok. ADS diketahui selalu bersama TR saat bertemu korban. ADS ini bertugas meyakinkan korbannya. Hingga korban percaya dan memberikan uang ratusan juta. (Jak)
Sumber: