Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokmas Sampang TA 2020

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokmas Sampang TA 2020

Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Kabupaten Sampang tahun anggaran (TA) 2020. Mereka masing-masing adalah MS, MF, dan SR.

BACA JUGA:Terkait Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, KPK Periksa Pokmas di Malang

Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan fiktif di Kecamatan Tambelang, Sampang.


--

"Benar, tiga orang ditetapkan tersangka. Saat ini sudah ditahan di Polda Jatim," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto dikonfirmasi Kamis 27 Februari 2025, petang.

BACA JUGA:Kades dan Ketua Pokmas PTSL di Lamongan Dilaporkan Polisi, Ini Pemicunya

Eks Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu merinci, tiga tersangka yang diamankan yakni MS (33); dan dua perempuan yaitu SR (26) dan MF (27). Ketiganya, merupakan warga Desa Banjar Billah, Tambelangan, Sampang.

BACA JUGA:Telusuri Dugaan Pelanggaran, Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Pembangunan Dakel Harus Melibatkan Pokmas

Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Sampang tahun anggaran 2020 ini, pihaknya menemukan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Hibah Pokir Pokmas, Jaksa KPK Hadirkan Kepala Bappeda Jatim

Meski demikian, Pihak Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan mendalam. "Kerugiannya Rp 1,5 miliar. Masih kita dalami dan kembangkan lagi," pungkas Edy. (fdn)

Sumber: