Aksi Koboi Oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya Berujung Salah Gerebek, Ahli Hukum: Pelanggaran Prosedur

Aksi Koboi Oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya Berujung Salah Gerebek, Ahli Hukum: Pelanggaran Prosedur

Adinda Dwi Larasati.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah viral isu penahanan ijazah karyawan, Kota Surabaya kini kembali digemparkan dengan kasus salah gerebek yang baru-baru ini dilakukan oleh 5 oknum polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Usai Jadi Korban Salah Gerebek, Rumah Warga Dukuh Kupang Timur Didatangi Polisi Berseragam

Aksi koboi kelima oknum polisi ini mendapat sorotan dari Adinda Dwi Larasati, ahli dan pengajar Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Malang.


--

Adinda, begitu ia disapa, menyayangkan aksi koboi yang dilakukan kelompok anggota polisi dari Polrestabes Surabaya itu.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri itu harus terukur dan didasarkan pada prosedur hukum yang benar. Sangat disayangkan kalau ada oknum polisi yang bertindak di luar prosedur hukum," ujar Adinda, Minggu, 20 April 2025.

BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kasus Satreskoba Polrestabes Surabaya Salah Gerebek, Ngaku Teman hingga Dipaksa Minta Maaf

Adinda menuturkan, setidaknya terdapat 2 tindakan kepolisian yang melanggar prosedur hukum dalam kasus kali ini. Yakni, penggeledahan rumah dan penggeledahan handphone.

Penggeledahan sendiri, kata Adinda, adalah upaya paksa yang dapat dilakukan polisi untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan terhadap barang yang diduga terkait dengan kejahatan.

BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Salah Gerebek, Kapolrestabes Surabaya: Tanya ke Kasat!

"Tindakan penggeledahan itu ada prosedurnya, tidak bisa sembarangan. Karena ada hak atas properti milik seseorang yang dilindungi undang-undang," paparnya.

Dosen berkacamata ini kemudian menjelaskan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh 5 oknum Polrestabes Surabaya tersebut.

BACA JUGA:Insiden Salah Gerebek, Pakar Hukum Pidana: Satreskoba Polrestabes Surabaya Ganggu Citra Polri

Pertama, penggeledahan di rumah Dwi Purnama Wijaya diduga tidak dilengkapi dengan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber:

Berita Terkait