Telusuri Dugaan Pelanggaran, Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Pembangunan Dakel Harus Melibatkan Pokmas

Telusuri Dugaan Pelanggaran, Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Pembangunan Dakel Harus Melibatkan Pokmas

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi C DPRD Kota SURABAYA menanggapi soal proyek dana kelurahan (dakel) untuk pembangunan kampung sekaligus sebagai program padat karya, yang ternyata menimbulkan masalah di Bulak Banteng. 

Di mana proyek dakel ini dikerjakan CV tanpa melibatkan warga sebagai program padat karya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD yang membidangi pembangunan Kota Surabaya menegaskan bahwa semestinya proyek pembangunan yang bersumber dari dakel memprioritaskan kelompok masyarakat (pokmas) untuk melakukan pengerjaan. Hal tersebut sealras dengan program padat karya. 

"Itu tidak boleh, wong itu aturannya yaitu untuk program padat karya. Dana kelurahan ini harusnya melibatkan masyarakat dan kerjakan oleh warga masyarakat setempat. Selain program pembangunan, harapannya untuk mengurangi pengangguran dan memberdayakan warga setempat," kata Baktiono, Kamis, 12 Oktober 2023.

Meski dikerjakan oleh pokmas, tetapi proyek pembangunan kucuran dakel itu juga harus dengan dilakukan pengawasan dan kualitas sesuai standar yang diterapkan. 

"Jadi kalau menunjuk CV itu bukan ranahnya dana kelurahan, tapi itu ranahnya di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Pekerjaan Umum. Akan saya cek ini," tandasnya.

Meski dakel ini memang diserahkan ke kelurahan, untuk proyek proyek yang skalanya kecil dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat. Namun Lurah tidak boleh gegabah menunjuk CV untuk mengerjakan proyek dakel ini. Terlebih dulu harus melakan musyawarah dengan masyarakat. Baik itu LPMK, RT/RW dan kelompok masyarakat harus dilibatkan.

"Kalau di daerah atau kabupaten di luar Surabaya disebutkan dana desa, ini program pemerintah Pak Jokowi, karena di Surabaya kota, tidak ada desa, disebutnya dana kelurahan. Dana kelurahan ini memang tidak terlalu besar, tapi diperuntukkan rata di setiap kelurahan di Kota Surabaya untuk padat karya dan mengurangi pengangguran yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat dengan standarisasi yang telah ditetapkan dengan standart kualitas yang sudah ada, " paparnya.

Meski dakel ini dikerjakan oleh kelompok masyarakat, tapi standar kualitas itu juga harus sama yang telah ditentukan pemerintah kota. 

Terkait Lurah Bulak Banteng yang menunjuk rekaman (CV) tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakatnya. Pihaknya akan melakukan tindakan lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.

"Akan kita cek apakah benar lurah tersebut melakukan hal itu. Kalau memang benar harus dikembalikan kepada aturannya. Kalau sudah benar ya silakan. Tapi dengan pengawasan dan kualifikasi yang ada. Karena ada informasi juga dakel dikerjakan oleh pokmas dan hasilnya ternyata tidak maksimal, itu juga tidak boleh. Pemerintah ini memberikan anggaran untuk bisa dikerjakan dan mengurangi pengangguran melalui program padat karya tapi melalui standar karena turut bertanggung jawab, lurah dan masyarakatnya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: