Pemkab Lumajang Dorong Pengecer Elpiji 3 Kg Beralih Menjadi Pangkalan Resmi untuk Menjaga Stabilisasi Harga

Pemkab Lumajang Dorong Pengecer Elpiji 3 Kg Beralih Menjadi Pangkalan Resmi untuk Menjaga Stabilisasi Harga

Gas elpiji 3 kg (gas melon) di Lumajang harus lebih tepat sasaran. -Agus Sucipto-

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Lumajang terus berupaya memastikan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg), yang dikenal juga sebagai gas melon, tepat sasaran. 

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Ketua YLPK Jatim: Justru Persulit Distribusi Tepat Sasaran

Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan adalah menghentikan distribusi gas melon ke pengecer dan mendorong mereka untuk beralih menjadi pangkalan resmi.


--

Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu, 1 Februari 2025, dengan tujuan utama untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian distribusi gas elpiji, karena masih banyak penyaluran yang tidak tepat sasaran. Gas melon yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani seringkali dijual bebas dengan harga yang bervariasi di luar ketentuan HET.

BACA JUGA:Pedagang Kelontong di Surabaya Abaikan Larangan Jual Elpiji

Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg naik menjadi Rp18.000, dari sebelumnya Rp 16.000.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Dadang Arifin Prastiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan agar masyarakat yang berhak mendapatkan gas melon dengan harga terjangkau.

BACA JUGA:Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Minta Kebijakan Pengaturan Penjualan Dikaji Ulang, Pertamina Kukuh Kebijakan Pusat

"Tahun lalu, kuota gas elpiji 3 kg melebihi target yang ditetapkan dalam APBN. Oleh karena itu, pengendalian distribusi diperlukan untuk memastikan penyaluran yang lebih teratur dan tepat sasaran," ujarnya melalui telepon seluler pada Senin, 3 Februari 2025.

BACA JUGA:Harga Elpiji 3 Kg Naik, Disperdagkop UM Belum Tahu Jatah untuk Kabupaten Madiun

Pengecer yang terdampak kebijakan ini diberikan kesempatan untuk mengubah status mereka menjadi pangkalan resmi. Dengan status pangkalan resmi, pengecer tetap dapat menjalankan usaha dengan mekanisme distribusi yang lebih terkontrol dan harga jual yang sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:Sehari, Ratusan Gas Elpiji 3 Kg di Madiun Ludes Terjual

Sumber: