Kakek di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kakek di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang kakek berusia 79 tahun, berinisial I, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun, yang dikenal sebagai Mawar.

Saat ini, tersangka I telah diamankan dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Guru MI Al Hikmah Ditetapkan Tersangka Pencabulan


Mini Kidi--

"Tersangka sudah kami amankan dan ditahan," ucap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat 31 Januari 2025. 

Pihaknya mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang bermain di atas becak, lalu didatangi oleh tersangka. Tiba-tiba, tersangka meremas payudara korban. Aksi ini diketahui oleh tetangga korban yang kemudian memberitahu orang tua korban.

"Tersangka I berprofesi sebagai tukang becak, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di atas becaknya. Kejadian ini diketahui oleh tetangga korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, " paparnya. 

BACA JUGA:Kepala MI Berharap Kasus Pencabulan Cepat Selesai, Pemkot Dampingi Korban

Ibu korban yang baru pulang kerja, diminta oleh tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Tetangga korban menceritakan bahwa ia melihat korban dicabuli saat ia sedang bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hal ini membuat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

"Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya," tegasnya. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MI Al Hikmah Diamankan

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya.(alf)

Sumber: