Terkait Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, KPK Periksa Pokmas di Malang
Beberapa kelompok masyarakat (pokmas) diperiksa KPK di Mapolresta Malang Kota. -Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di MALANG Raya, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta MALANG Kota, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Prosesi pemeriksan kepada sekitar 7 pokmas tersebut, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas dari Polresta Malang Kota melakukan penjagaan di depan aula. Dan hingga pukul 15.30 WIB, pemeriksan masih berlangsung secara tertutup. Pemeriksaan itu, terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah dari DPRD Jatim.
BACA JUGA:KPK Larang 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim ke Luar Negeri selama 6 Bulan ke Depan
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan prosesi pemeriksan. Para pokmas itu, Pokmas Manunggal, Pokmas Rukun Jaya, Pokmas Sekar Arum, Pokmas Dadi Makmur, Pokmas Jogomulyan, Pokmas Kerto Gawe III, dan Pokmas Karya Tani I. Perwakilannya dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
"Pokmas Manunggal ada (yang diperiksa) inisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT," lanjutnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah, Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di DPRD Jatim, KPK melakukan pemeriksaan ke pokmas se-Jatim. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim.
BACA JUGA:Sahat Divonis 9 Tahun Penjara
Penetapan ini, hasil dari pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (edr)
Sumber: