Kades dan Ketua Pokmas PTSL di Lamongan Dilaporkan Polisi, Ini Pemicunya
Pelapor saat melakukan pelaporan pengaduan di ruang Reskrim Polres Lamongan-Biro Lamongan-
LAMONGAN, MEMORANDUM - Pelaporan oknum Kepala Desa dan Ketua Pokmas proram PTSL Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi ke Polres LAMONGAN masih dalam penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres LAMONGAN, AKP I Made Suryadinata, Kamis 4 Januari 2024. " Ya, benar laporan sudah diterima dan masih dalam lidik (penyelidikan)," ungkap AKP I Made.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) dilaporkan oleh dua warga setempat ke Polres LAMONGAN setelah diduga memalsukan dokumen ahli waris.
Laporan itu dilayangkan secara resmi dalam surat tanda terima laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomor: LPM/528/SATRESKRIM/XII/2023/SPKT/Polres LAMONGAN tanggal 30 Desember 2023.
BACA JUGA:Kades Dilaporkan Kasus Dugaan Pemotongan BLTDD dan Penggelapan Honor
Abdul Qodir Ridwan, Kepala Desa dan Salekan, Ketua Pokmas Desa Sukoanyar dilaporkan setelah diduga memalsukan dokumen tanah pekarangan pada dokumen Leter C desa atas nama Adjam P. Ningsih.
"Merupakan ayah kandung saya. Kini terbit sertipikat atas nama Niswatur Rosidah, melalui proses PTSL tahun 2019. Kami baru tahu saat penandatanganan dokumen wakaf ke Masjid awal Tahun 2023, karena ada sebagian tanah orang tua yang diwakafkan, tapi sisa tanahnya di sertifikat kan atas nama orang lain," beber Nurcahyo (57), salah satu pelapor.
Lanjut Nurcahyo, sebelum memilih melapor ke Polres, pihaknya sudah berulangkali mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi perihal terbitnya sertifikat itu.
Namun demikian, kata Nurcahyo, Kades terkesan lempar tangan dan mengaku tidak tahu.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun Kejari Lamongan, Capaian Kinerja Tuai Apresiasi
Selain itu, kata dia, kenapa sampai bisa keluar atau terbit sertifikat atas nama orang lain, padahal tidak ada jual beli atau apapun.
"Seharusnya kami selaku ahli waris saat pengajuan PTSL dikabari, tapi Kades dan Pokmas tidak memberi tahu apapun," tutur dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Basuki (64) warga Sukoanyar juga pelapor yang lain karena persolan yang sama.
Menurutnya, tanah milik orang tuanya juga terbit SHM atas nama orang lain bernama Munasri saat ada PTSL di Desa Sukoanyar.(pul)
Sumber: