HPN 2026

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dana LKK Madiun Lor Ringan, Jaksa Banding

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dana LKK Madiun Lor Ringan, Jaksa Banding

Terdakwa kasus korupsi LKK Madiun Lor, Purnoko Ade alias Ipung dikawal petugas.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi dana LKK Madiun Lor, Purnoko Ade alias Ipung, sehingga jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan mengajukan banding, Senin 16 Februari 2026.


Mini Kidi--

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 51,6 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:KPK Geledah Kios di Jalan S Parman dan Kantor DPUPR Madiun, Dalami Dugaan Korupsi

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 564,5 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Skor SPI KPK Kota Madiun Tertinggi Nasional, Wali Kota Maidi Tegaskan Komitmen Antikorupsi Berkelanjutan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BPR Kota Madiun, Satreskrim Buka Peluang Tersangka Baru

Menanggapi putusan tersebut, JPU memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Banding sengaja kami lakukan karena keberatan atas vonis hakim yang menjatuhkan pidana lebih ringan atau separo dari tuntutan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Heru Duwi Admojo.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Serahkan Tersangka Korupsi BPR ke JPU, Kerugian Capai Rp8,7 Miliar

Heru menambahkan, selain pidana penjara yang dinilai terlalu ringan, besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa juga jauh dari nilai kerugian negara yang telah dihitung oleh penyidik dan jaksa.

“Setelah melihat putusan, kami akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding,” pungkas Heru. (adi)

Sumber: