Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan terkait layanan jaminan kesehatan nasional.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait ramainya penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan keputusan Kementerian Sosial, Rabu 4 Februari 2026.


Mini Kidi--

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang memuat penyesuaian data kepesertaan PBI JKN.

“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JKN tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai, Polres Madiun Incar Pelanggar Lalu Lintas

Menurutnya, pembaruan data PBI JKN dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan bantuan pemerintah tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.

Rizzky menambahkan, reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta termasuk dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.

BACA JUGA:Bagus Panuntun Ajak ASN dan Warga Bersatu Jaga Arah Pembangunan Madiun

“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN,” jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Madiun hingga Penggeledahan di Sejumah Lokasi

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat mengecek status kepesertaan JKN selagi sehat. Jika dinonaktifkan, segera lakukan proses reaktivasi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky. 

 

Sumber: