Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala PT Perintus Cabang Surabaya

Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala PT Perintus Cabang Surabaya

Tersangka MH didampingi petugas Kejari Tanjung Perak. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan tersangka MH, Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus), Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. 

Terdakwa MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- /M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kerja sama pembelian dan penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya (BUMN) dengan PT Ikan Laut Indonesia (Swasta) tahun 2018.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan selama 20 hari ditahan. 

"Tersangka MH ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara hasil dari pengembangan dua terpidana yakni Sugianto dan Arifan yang telah inkracht sebelumnya," kata Jemmy saat press conference di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dalam pengajuan kerja sama antara PT Perinus dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) untuk jual beli Ikan Tenggiri Steak, PT ILI yang tidak melakukan survei langsung menyetujui permohonan tersebut. 

Setelah dilakukan persetujuan dan dilakukan pengikatan kerjasama, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp 446.997.600. Uang tersebut seharusnya di gunakan untuk melakukan pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg. Namun uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Kemudian pihak PT Perinus dengan sengaja membuat berita acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari PT Perinus. Padahal, kenyataanya sama sekali tidak ada ikan dan PT Perinus kembali melakukan pencairan tahap ke II Rp 191.570.400,-. 

"Akibat perbuatan tersangka MH, PT Perinus mengalami Kerugian sebesar Rp. 567.568.000," kata Jemmy.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa peran tersangka MH membuat berita acara seolah-olah ikan itu ada. 

"Jadi pengadaannya itu fiktif," kata Ananto. 

"Akibat perbuatan tersangka ini, PT Perinus cabang Surabaya itu mengakami kerugian kurang lebih Rp 567 juta," bebernya Ananto. 

Ananto melanjutkan, bahwa MH ini adalah tersangka terakhir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Yang mana MH ini adalah kepala cabang yang berwenang. 

"Pada waktu itu, ia mempunyai wewenang memutuskan terkait pencairan dari PT ILI ini," ungkapnya. 

Ditetapkannya MH menjadi tersangka terjadi karena ada pertimbangan dari Majelis Hakim. 

Sumber: