Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Pidana Denda Rp 1 M dari Terpidana Narkoba

Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Pidana Denda Rp 1 M dari Terpidana Narkoba

Surabaya, Memorandum.co.id - Deny Wijaya, membayar denda 1 miliar atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Timur P. Manurung. Putusan denda tersebut dijatuhkan terhadap pria 43 tahun itu atas kasus narkoba jenis sabu seberat 1,129 gram dan ekstasi sebanyak 4091 butir. Pembayaran denda tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi di ruangannya. "Pada hari ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht van gewijsde," tutur Kasna saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanjung Perak, Jumat (10/9). Ditambahkan oleh Kasna, dalam putusan Mahkamah Agung pada Selasa, 29 April 2014 itu disebutkan bahwa selain pidana denda, terdakwa dihukum pidana penjara selama 18 tahun. "Pada putusan kasasi, Deny Wijaya divonis selama 18 tahun penjara," imbuhnya. Uang sebesar Rp 1 miliar tersebut, kata Kasna, disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya akan langsung disetorkan kepada kas negara. "Langsung kita setorkan ke Bank BRI untuk disetorkan kembali ke kas negara," kata Kasna. Terkait putusan terhadap pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar sibsidiair 2 bulan kurungan. "Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan Kasasi ditambah menjadi 18 tahun penjara," jelas Kasna. Dalam kegiatan kali ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Bank BRI dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). (mg5)

Sumber: