Kejari Tanjung Perak Teliti Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Anggota Gym

Kejari Tanjung Perak Teliti Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Anggota Gym

Surabaya, Memorandum - Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Selasa (18/5/2021), berkas perkara tersangka pembunuhan anggota sebuah tempat pusat kebugaran (gym) di Surabaya, Eren (38), masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah saat dikonfirmasi SKH Memorandum terkait kelanjutan proses hukum setelah pelimpahan tersebut menjelaskan sedang dalam penelitian berkas perkara. "Masih dalam penelitian berkas perkaranya," kata Eric saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp di ponselnya, Kamis (27/5). Sementara itu, Yusuf Akbar Amin, jaksa peneliti dalam perkara tersebut, saat dikonfirmasi mengatakan hal senada yakni masih dalam penelitian. "Untuk saat ini masih kita teliti dulu. Untuk menentukan sudah terpenuhi syarat formil dan materinya," tandasnya. Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban yang sedang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pukul 07.00 WIB, hari Senin 26 April 2021 lalu. Disana pelaku marah kepada korban karena sering di bully atau menghina dirinya. Setelah cek cok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan hendak pulang usai latihan. Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok. Atas perbuatannya, Eren dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan Undang-Undang No.12 tahun 1951. (mg5).

Sumber: