Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili

Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili

Suasana sidang kasus rokok tanpa pita cukai di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak 557 bal rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I milik terdakwa Nurul Hidayat, M Zaini, dan Jemmy Ferdiawan. 

Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1.295.451.600,-.

BACA JUGA:Rokok Tanpa Pita Cukai Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polisi

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Bupati Ikfina bersama Bea Cukai Sidak Pasar Pohjejer

BACA JUGA:Satpol PP Tulungagung Gencar Sosialisasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Eka Wisniati mendatangkan saksi penangkap dari bea cukai M Yogi prayogo, Erwin Bahtiarhamzah, Moch Alif Maulana serta pemilik sewa mobil Feri. 

BACA JUGA:Satpol PP Lamongan Komitmen Gempur Rokok Ilegal

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dikemas dalam Seni Budaya Campur Sari

BACA JUGA:Satpol PP dan KPPBC TMC Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Menurut saksi Erwin, bahwa bea cukai mendapatkan informasi terkait rokok tanpa pita cukai dari laporan masyarakat. Dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa rokok tersebuk tak memiliki pita cukai. 

"Kami mendapatkan laporan masyarakat yang langsung masuk ke kantor kami. Dan kebetulan wilayah tersebut dalam cakupan bea cukai. Dan tidak ada perlawanan sama sekali dari terdakwa," ucap Erwin dalam persidangan, Selasa 17 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Rokok Ilegal

BACA JUGA:Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Ojol, Jasa Kurir hingga PKL

BACA JUGA:Bupati Mojokerto Bersama Percil CS Lakukan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Sumber: