Satpol PP dan KPPBC TMC Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP dan KPPBC TMC Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Malang, memorandum.co.id - Menguatkan program Gempur Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mengemas kegiatan Sobo Deso dengan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan yang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (6/6/2023). Sosialisasi diikuti 100 orang, yaitu para kepala desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna. Hadir, Bupati Malang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Malang Nurcahyo, Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan TW, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, Forkopimcam Ngantang. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang  Firmando Hasiholan Matondan menyampaikan sosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Tahun ini dilaksanakan di beberapa tempat,” katanya. Program ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat desa serta perangkat desa. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya terkait ciri-ciri rokok ilegal serta barang yang kena cukai. Asisten II Sekdakab Malang Nurcahyo membacakan sambuan Bupati Malang menyampaikan Pemkab Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp100 milyar lebih. Anggaran ini didistribusikan pada beberapa Perangkat Daerah untuk kegiatan pembangunan dan kesehatan serta sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. “Seperti yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang ini,” katanya. DBHCHT merupakan hasil pungutan negara yang selanjutnya dikembalikan pada masyarakat melalui program pembangunan yang bermanfaat, seperti pembangunan infrastruktur. Diantaranya, pembangunan jembatan, jalan, gedung sekolah, gedung pemerintahan dan lainnya. Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin mengharapkan masyarakat berperan aktif mencegah peredaran rokok illegal di sekitarnya karena peredaran rokok illegal sangat merugikan negara. “Rokok ilegal itu ada yang tidak pakai pita cukai, kalaupun ada pasti palsu bukan peruntukannya,” tegas Sodikul Amin. Kasi Pelayanan KPPBC TMC Malang Dwi Prasetyo Rini menyampaikan pentingnya pengenalan ciri rokok ilegal. “Kami mengenalkan ciri rokok illegal agar masyarakat mengetahui secara pasti. Jadi, tidak hanya melalui praktek saja tetapi juga kami berikan contoh,” ujarnya. Dwi menjelaskan ciri rokok putihan ada lima kategori. Diantaranya, tidak menggunakan pita cukai, pita cukai bukan peruntukan dan pita cukai palsu. Disampaikan pula, barang kena cukai, seperti minuman keras baik impor maupun lokal. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC TMC Malang Beni Setyawan menjelaskan produsen rokok ilegal dikenakan sanksi pidana.

Terkait pelapor, dikatakan bahwa pelapor dilindungi undang-undang sehingga diharapkan melaporkan apabila menemukan atau melihat peredaran rokok ilegal maupun pelaku yang memproduksi rokok ilegal.

“Kami berharap warga yang mengetahui untuk melaporkan pada petugas,” harapnya. (kid/ari/udi)

Sumber: