Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dikemas dalam Seni Budaya Campur Sari

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dikemas dalam Seni Budaya Campur Sari

Sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam seni budaya Campursari di lapangan Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng.--

Lamongan, Memorandum - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dalam seni budaya Campursari.

Dalam hal ini diungkapkan Bupati Lamongan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Nalikan. Bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam seni budaya Campursari ini, merupakan bagian dari implementasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Sedangkan anggaran dana yang digunakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai gempur rokok ilegal adalah bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil cukai (DBHC-HT) tahun 2023," ungkap Nalikan, Sabtu (23/9).

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Nalikan, dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi sekaligus edukasi kepada masyarakat Kecamatan Sambeng dan sekitarnya tentang bahayanya rokok ilegal yang masih marak beredar dan dijual bebas di tengah-tengah masyarakat.

Sementara untuk sanksi bagi penjual rokok ilegal bukan hanya dikenakan hukuman penjara, namun demikian juga dengan penyitaan barang.

“Oleh karena itu jangan tertipu dengan rokok yang harganya murah (ilegal) atau disebut rokok polos, yakni rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai tersebut," bebernya.

Dilihat dari tingkat kehadiran dan animo masyarakat terhadap sosialisasi ketentuan di bidang cukai gempur rokok illegal, imbuh Nalikan, sangat antusias sekali.

“Kendati demikian diharapkan mudah-mudahan peredaran rokok ilegal semakin berkurang dan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan," tandas Nalikan.

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Gresik yang disampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono dalam penyampaian materinya mengatakan DBHCHT akan masuk ke APBN, lalu ditransfer ke daerah sesuai dengan kajian pemerintah daerah yang mengajukan ke Menteri Keuangan, agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Bahwa rokok ilegal itu identik dengan harganya yang jauh lebih murah dari pada rokok yang legal. Itu salah satu ciri rokok ilegal tanpa cukai. Ada juga yang menggunakan bekas cukai, atau cukai palsu. Itu pasti harganya murah sekitar 30-50 persen dari harga pasaran rokok," terang Eko.

Jika ada yang melakukan peredaran rokok ilegal, ditegaskan Eko, akan ada ancaman hukuman penjara dan denda. Sesuai pasal 54 dan 58 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara 2 tahun sampai 5 tahun.

Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito dalam sosialisasi ini menyebutkan sebelumnya perlu disampaikan kepada warga Kecamatan Sambeng khususnya dan masyarakat Kabupaten Lamongan umumnya, terkait peredaran rokok ilegal pihaknya terus melakukan sosialisasi dan melakukan operasi pasar.

Selain sosialisasi peredaran rokok ilegal, sambung dia, pihaknya bersama petugas gabungan juga terus melakukan operasi ke beberapa toko kelontong serta kios-kios yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan.

"Untuk memastikan peredaran rokok ilegal harus diberhentikan," tegas Jarwito.

Sumber: