Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili

Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili

Suasana sidang kasus rokok tanpa pita cukai di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Gempur Rokok Ilegal

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Sobo Pasar Wonosari & Kromengan

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Sumber: