Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili
Suasana sidang kasus rokok tanpa pita cukai di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Gempur Rokok Ilegal
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Sobo Pasar Wonosari & Kromengan
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: