Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa Faeshol Sapta Mahesa mendengar tuntutan Jaksa Nurhayati di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya, Faeshol Sapta Mahesa dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara karena terdakwa terbukti mengedarkan sabu dalam sidang di Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melalui Nurhayati mengatakan bahwa terdakwa Faeshol Sapta Mahesa terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan
“Menjatuhkan pidana karena kesalahannya itu kepada terdakwa Faeshol Sapta Mahesa dengan pidana selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,”kata Nurhayati dalam sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Nekat Jualan Sabu, Perempuan Tambaksari Dikecrek Polisi
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ucap Faeshol lewat video call.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Driver Ojol Asal Asemrowo Diantar Polisi ke Ruang Tahanan Mapolrestabes
Sebelumnya, terdakwa dihubungi saksi Dicky Isnan Wahyudi jika sabu miliknya sudah habis dan meminta terdakwa memesankan sabu seberat 2 gram ke Juki (buron) seharga Rp 2,1 juta dan uangnya akan dibayar oleh Dick jika sabu sudah terjual.
Kemudian terdakwa meminta Dicky menjemputnya di tempat kerjanya di rumah makan Huang Surabaya di Jalan Mulyosari nomor 77 Surabaya.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Dicky Isnain Wahyudi mengambil paketan sabu sebanyak 2 gram dan di bawa ke rumah makan Huang Surabaya. Lalu sabu tersebut dibagi beberapa poket dan terdakwa diberi 3 poket sabu untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengedar Dukuh Kramat
“Terdakwa sudah menjual 2 poket sabu masing-masing kepada Ragi seharga Rp 200 ribu dan Rahmat seharga Rp 200 ribu. Dari keuntungan menjual sabu, terdakwa mendapatkan Rp 200 ribu,” tutur Siska dalam dakwaannya.
Sumber: