Bikin Program Fiktif dan Rugikan Korban Rp1,4 M, Dua Pegawai Bank Bablas Bui

Bikin Program Fiktif dan Rugikan Korban Rp1,4 M, Dua Pegawai Bank Bablas Bui

Kedua terdakwa usai sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur Yulistiono mendakwa dua terdakwa, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, melakukan kecurangan terhadap karyawan PT Telkom, Cahyaningrum Triastuti, sebesar Rp1.431.015.510,- selama periode April 2017 hingga November 2022. 

"Perbuatan mereka bukan sekadar kesalahan, melainkan rangkaian tipu muslihat yang direncanakan matang. Mereka bekerja sama, menciptakan program perbankan fiktif hanya untuk mencuri uang korban," tegas Yulistiono dalam pembacaan dakwaan, Senin 15 Desember 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas


Mini Kidi--

Menurut dakwaan, Fanty yang awalnya mengenalkan diri sebagai marketing BRI Syariah (sekarang Bank Syariah Indonesia/BSI) cabang Jl. Diponegoro Surabaya, mulai mendekati korban melalui kakak kandungnya pada 2017. Bersama rekan kerjanya Andi Saputra (yang mengaku sebagai bagian penagihan BSI), ia menawarkan dua program yang disebut "Hold Amount Tabungan Faedah" dan "Deal Ekspres" dengan iming-iming keuntungan hingga 10% per bulan atau emas batangan.

"Kenyataannya, BSI sama sekali tidak memiliki program semacam itu. Ini adalah tipuan belaka yang mereka gunakan untuk menarik korban menyerahkan uang secara bertahap," jelas Jaksa Yulistiono.

BACA JUGA:Datangi Polrestabes Surabaya, Cak Ji Dampingi Korban Penipuan Rp13 Miliar  

Korban, sambung Yulostiono, menyerahkan dana melalui tunai dan transfer ke rekening Fanty di berbagai tempat – mulai dari kantor PT Telkom Jl. Gayungan Surabaya, rumah korban di Sedati, hingga rumah ibu korban di Jl. Arjuno. "Sebagian dana senilai Rp165 juta kemudian diteruskan Fanty kepada Andi untuk membayar hutang sang rekan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, JPU mengungkap pada saat korban mulai menagih janji dan datang ke kantor BSI Jl. Diponegoro. "Pihak bank menyatakan tidak mengenal program apa pun yang ditawarkan Fanty dan Andi. Pada saat itu, korban menyadari telah ditipu dan melaporkan ke Polda Jatim," ujar Yulistiono.

BACA JUGA:8 Bulan Kasus Penipuan Investasi Geprek Joder Ka Dhani Masih Lidik, Ada Apa dengan Polrestabes Surabaya?  

Dua terdakwa tersebut dituduh sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUH  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber:

Berita Terkait