Pamit Kerja ke Warteg Ternyata Layani Pria Hidung Belang
Jaksa penuntut umum Basuki Wiryawan menyidangkan terdakwa Dwi Sariningsih dan Dony Eka Prasetia secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang anak perempuan berinisial HRS (13), izin pamit bekerja di warteg kepada ibunya berinisial SPA. Setelah mendapatkan izin bekerja, HRS selalu pulang malam dan beralasan lembur. Hingga membuat sang ibu curiga.
BACA JUGA:Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat
Lambat laun, kecurigaan sang ibu terbukti. Ternyata sang anak tidak bekerja di warteg melainkan melayani pria hidung belang atau open BO (booking order) di sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo.
Alhasil kini dua terdakwa yakni Dwi Sariningsih (39) dan Dony Eka Prasetya (31), yang sama-sama beralamat di Jalan Raya Gelam, Candi, Sidoarjo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Prostitusi Esek-esek via MiChat Terbongkar setelah Anak Buah Tidak Dibayar dan Dianiaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa HRS yang bilang jika bekerja ke warteg untuk meyakinkan ibunya memberikan nomor Dwi yang berpura-pura sebagai bos warteg kepada ibunya. Setiap sang ibu menelepon nomor tersebut karena anaknya telat pulang, Dwi menjawab bahwa HRS sedang lembur.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Michat di Apartemen, Polisi Tangkap 7 Muncikari
HRS yang setiap hari pergi bekerja pukul 10.00 WIB selalu pulang larut malam, Ibu HRS menelepon dan meminta ke Dwi untuk memulangkan anaknya karena khawatir. Dan Dwi pun menyanggupi sebab HRS dikatakan oleh Dwi juga susah dibilangin saat kerja sehingga dipulangkan.
BACA JUGA:Sediakan Layanan Esek-esek Via Michat, Pria Gresik Divonis 3,5 Tahun
Dengan mengendarai mobil Sigra, Dwi dan Dony mengantarkan HRS pulang ke rumahnya di Sidoarjo pada 27 Mei 2024 pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Polres Malang Ringkus 2 Pria Penjual Pacar Lewat MiChat
"Pada saat itu juga HRS kemudian kabur ke rumah temannya yang bernama AFF yang bertempat tinggal di Bratang, Surabaya," kata Jaksa Basuki dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Curi HP Teman untuk Open BO di MiChat Divonis 7 Bulan Penjara
Bahwa selanjutnya pada Selasa, 28 Mei 2024, SPA dihubungi AFF, bahwa HRS ada di rumahnya dan mengatakan agar menjemput HRS. Saat itu akhirnya SPA mengetahui kejadian sebenarnya jika anaknya selama ini bekerja di warteg hanya kedok saja.
Sumber: