Jual Mobil Bodong, Istri Tentara Divonis 9 Bulan
Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani membacakan amar putusan terdakwa Endang.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM CO.ID - Endang Suprihantini yang merupakan istri tentara membeli mobil kredit macet tanpa dilengkapi BPKB dan STNK dan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta dari hasil penjualan. Atas perbuatannya, terdakwa divonis 9 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani.
BACA JUGA:Terima Gadai BPKB Fortuner Istri Tentara, Sales Asuransi Bank Diadili
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan menyita barang bukti. Endang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 480 KUHP.
"Mengadili, menyatakan Endang Suprihatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan," kata hakim Nurnaningsih saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Bandit Curanmor yang Disergap di Jalan Darmo, Termasuk Penadah
"Sebelumnya Jaksa menuntut 1 tahun dan saya putus 9 bulan. Terdakwa Endang terima atau tidak," ujar Nurnaningsih.
BACA JUGA:Dapat Upah Rp 500 Ribu dari Mobil Curian, Penadah asal Sampang Diadili
Atas vonis tersebut, terdakwa Endang menerima hukuman tersebut. "Saya terima Yang Mulia," ujar terdakwa, begitupula dengan jaksa Fathol Rasyid menerima juga.
BACA JUGA:Ringkus Bandit Ranmor, Polsek Lakarsantri Buru Penadah Hasil Curian
Dalam sidang sebelumnya di Kartika 2 PN Surabaya, Kamis 7 November 2024, bahwa Endang mengakui telah membeli mobil Toyota Yaris kuning dari Aan Sufarin (DPO) seharga Rp 125 juta tanpa dilengkapi BPKB dan STNK kendaraan.
"Iya benar saya membeli mobil dari Aan seharga Rp 125 juta tanpa dilengkapi surat-surat. Kemudian saya menjualnya ke Rengga di dekat Terminal Tirtonadi Solo seharga Rp 130 juta," kata Endang saat memberikan keterangan melalui video call.
BACA JUGA:Bandit Motor Jual Motor Curian ke Penadah di Madura
Endang mengaku bersalah dan menyesal telah membeli mobil tanpa dilengkapi kelengkapan surat-surat.
"Siap salah, saya menyesal beli mobil tanpa surat-surat. Saya untuk hanya Rp 5 juta," ungkapnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid.
Sumber: