Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili
Suasana sidang kasus rokok tanpa pita cukai di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di dalam ruang tamu dan mobil Daihatsu Granmax B 1264 WZB, mobil Daihatsu Granmax N 1959 BF, pikap L300 D 8673 EJ yang diparkir di halaman rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa Nurul Hidayat.
Usai diperiksa, ditemukan 557 bal rokok tanpa pita cukai. Dan setiap satu bal terdapat 10 slop dan salam setiap satu slop terdapat 10 bungkus rokok.
"Setelah diperiksa, terdapat sekitar 1.936.400 batamg rokok tanpa cukai Yang Mulia," ucapnya
BACA JUGA:Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal
BACA JUGA:Jalan Sehat Gempur Rokok Ilegal di Lamongan
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu pemilik mobil yang disewa terdakwa Nurul Hidayat, Feri tidak tahu terkait mobilnya yang digunakan sebagai sarana pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai.
"Tidak tau Yang Mulia, tidak ada kabar mobil digunakan untuk pengiriman dari terdakwa Nurul. Terdakwa sewa perhari 250 ribu untuk dua hari. Sebelumnya juga sudah pernah sewa," ujar saksi Feri.
Mendengar keterangan saksi-saksi, para terdakwa tidak membantah dan membenarkan. "Benar Yang Mulia," jawab ketiga terdakwa melalui daring.
BACA JUGA:Gus Ipul Ajak Nonton Wayang sambil Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang Ajak Media Gempur Rokok Ilegal
Dalam keterangan terdakwa, rokok tersebut mereka dapatkan dari hasil membeli dari beberapa orang di Pamekasan untuk dijual kembali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nurul Hidayat, M Zaini,dan Jemmy Ferdiyawan, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 1.295.451.600 hasil hitung dari ahli.
BACA JUGA:Bupati Kediri: Gempur Rokok Ilegal
Sumber: