Simpan Sabu, Penghuni Apartemen Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa Slamet menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengguna sabu, Slamet (37) warga Bulak Rukem divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Disembunyikan di Bungkus Permen, Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Titik Budi Winarti menyatakan terdakwa Slamet terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan penjara apabila denda tidak dibayar,”kata Titik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Pengedar 75,713 Gram Sabu Jadi Pesakitan, Raup Keuntungan Rp 400 ribu per Gram
Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi dengan menuntut 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa menerimanya “Saya terima Yang Mulia, ”ucap Slamet lewat video call.
BACA JUGA:Jual Extacy dan Sabu di Coyote Surabaya, Gerald Hariyanto Terancam Hukuman Seumur Hidup
Menurut Jaksa Deddy dalam dakwaannya, terdakwa Slamet ditangkap pada Senin,16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di apartemen.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi
“Saat dilakukan penangkapan terdakwa Slamet ditemukan sabu seberat 0,180 gram di saku celana bagian depan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya,” tuturnya. (rid)
Sumber: