Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Beli 6 bungkus ganja seharga Rp 1,7 juta dengan berat 141,469 gram untuk dikonsumsi sendiri membuat terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman diadili di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Beli 6 bungkus ganja seharga Rp 1,7 juta dengan berat 141,469 gram untuk dikonsumsi sendiri membuat terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman diadili di PN Surabaya. terdakwa sendiri diamankan dirumahnya Jalan Jetis Kulon Gang 8, Nomor 36 i, Kel/Kec Wonokromo, Surabaya.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Karimudin meminta keterangan kepada terdakwa Anas Ibnu Ibadurahman melalui video call di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Kasus Pengadaan 7.100 Ton Gula Pasir, Camilia Diadili Lagi
BACA JUGA:Terdakwa Penghina Nabi Diadili
BACA JUGA:Mundur dari Bursa Bacawali, Armuji ‘Diadili’ DPC PDIP
Anas mengatakan, bahwa ganja itu dibeli dari Tio (buron) dengan harga Rp 1,7 juta sebanyak 6 bungkus dengan total 141,469 gram. Untuk rincian 6 bungkus kertas berisikan daun dan biji dengan berat masing-masing 54,690 gram, 40,970 gram, 27,027 gram, 9,030 gram, 8,910 gram, dan 0,849 dengan total 141,469 gram.
“Jadi saya beli kepada Tio (buron) sejarah Rp 1,7 juta untuk digunakan sendiri Yang Mulia. Tujuannya untuk enjoy atau santai saja Yang Mulia,” kata terdakwa Anas saat memberikan keterangan.
Menurut Anas, dirinya cukup sering berinteraksi membeli ganja kepada Tio (buron) yakni tiga bulan kebelakang.
“Saya sudah tiga bulan membeli ganja kepada Tio (buron) Yang Mulia,” jelasnya.
BACA JUGA:Jambret yang Akibatkan Korban Meregang Nyawa di Jalan Semarang Disidang
BACA JUGA:Sidang Duplik Mantan Direktur PT MAI dan PT MII, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Sementara itu, jaksa Karimudin menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Jetis Kulon Gang 8 Nomor 36 i, Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya oleh anggota polisi. Kejadiannya, Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dirumah terdakwa ditemukan barang bukti 6 bungkus ganja dengan berat masing-masing 54,690 gram, 40,970 gram, 27,027 gram, 9,030 gram, 8,910 gram, dan 0,849 dengan total 141,469 gram, satu lembar kertas papir, tas McD, dan HP sebagai sarana komunikasi.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)
Sumber: