Gempur Rokok Ilegal, Bupati Ikfina bersama Bea Cukai Sidak Pasar Pohjejer
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Bea Cukai Sidoarjo saat sidak rokok ilegal di Pasar Pohjejer. --
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto dengan Kantor Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) yang menyasar beberapa toko-toko di Pasar Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Sidak dalam rangka Gempur Rokok Ilegal ini, Bupati Mojokerto yang didampingi Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto bersama dengan Humas Bea Cukai Sidoarjo, turun langsung ke tujuh titik toko yang ada di Pasar Pohjejer.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, ada tujuh titik untuk dilakukan pengecekan secara langsung ke toko-toko dan sebagian distributor rokok. Dalam pengecekan tersebut juga dilakukan edukasi terkait rokok dengan pita cukai yang legal dan ilegal.
"Alhamdulillah semua dalam kondisi baik, tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal, atau palsu, bahkan yang tidak berpita cukai," katanya usai sidak, Rabu (11/10/2023).
Ikfina menjelaskan, semuanya rokok yang dicek berpita cukai dan legal. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum tahu. Dan dilakukan penempelan stiker informasi terkait dengan rokok berpita cukai legal dan ilegal, serta ancaman pidananya.
"Kita berharap dengan kegiatan ini secara langsung kita berinterkasi dengan tujuh pedagang. Kita berharap ada efek imbas dari pedagang-pedagang di sekitar titik kita lakukan pengecekan," jelasnya.
Hal itu, Ikfina memaparkan, supaya mereka tahu, paham, dan ikut menjaga pasar supaya tidak terjadi peredaran rokok ilegal. Pengetahuan pedagang terkait pita cukai yang legal atau ilegal masih minim. Pada umumnya mereka tahu kalau rokok legal itu ada pita cukai, sedangkan yang ilegal tidak ada pita cukainya.
"Cuman tadi kita sudah memberi tahu, dan memang rata-rata belum tahu kalau pita cukai ada yang asli dan ada yang palsu. Kita tadi tunjukkan yang asli seperti apa, begitu," tukasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menerangkan, bahwa kegiatan ini merupakan dukungan Bea Cukai kepada Pemkab Mojokerto untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Untuk tidak mengedarkan, menjual rokok-rorkok ilegal," terangnya.
Menurut Gatot, ini bagian dari kerjasama bea cukai dan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Jadi, DBHCHT kembali ke pemda.
"Selain dibidang gakum, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti untuk pembangunan Puskesmas atau faskesz dan mungkin juga bisa seoerti pembagian BLT," ujarnya.
Dan kegiatan hari ini, Gatot mengungkapkan, yakni memberikan edukasi kepada pedagang untuk tidak mengedarkan rokok yang ilegal. Dan tentu ada pasal pidana dan oasal denda bagi yang melanggar UU Cukai. Namun, untuk level pengecer dan distributor tentunya tidak sama.
"Tentu perlakuannya beda. Yang terpenting adalah bagaimana menjaga mereka untuk tidak tergiur mengedarkan rokok ilegal. Ada pasalnya, yakni Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya. (yus)
Sumber: