Beli dan Jual Mobil Tanpa Dilengkapi Surat Sah, Endang Diadili di PN Surabaya
Jaksa Fathol Rasyid menanyakan terdakwa Endang melalui video call.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM CO.ID - Endang Suprihantini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai membeli dan menjual mobil Toyota Yaris kuning tanpa dilengkapi BPKP dan STNK kendaraan. Dalam penjual mobil tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Bandit Curanmor yang Disergap di Jalan Darmo, Termasuk Penadah
Dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa di Kartika 2 PN Surabaya, Kamis 7 November 2024, bahwa Endang mengakui membeli mobil dari Aan Sufarin (DPO) seharga Rp 125 juta tanpa dilengkapi BPKB dan STNK kendaraan.
BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Buru Penadah Motor Curian, AKBP Jumhur: Ada 40 Lokasi dan Motor
"Iya benar saya membeli mobil dari Aan seharga Rp 125 juta tanpa dilengkapi surat-surat. Kemudian saya menjualnya ke Rengga di dekat Terminal Tirtonadi Solo seharga Rp 130 juta," kata Endang saat memberikan keterangan melalui video call.
BACA JUGA:Dapat Upah Rp 500 Ribu dari Mobil Curian, Penadah asal Sampang Diadili
Endang mengaku bersalah dan menyesal telah membeli mobil tanpa dilengkapi kelengkapan surat-surat.
"Siap salah, saya menyesal beli mobil tanpa surat-surat. Saya untuk hanya Rp 5 juta," ungkapnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid.
BACA JUGA:Polisi Buru Penadah dan Penjual Motor Curian dari Bandit Ranmor Ngaglik Kuburan
Dalam dakwaan Jaksa Fathol Rasyid, awalnya pada Maret 2023, Ernawati (DPO) membeli Toyota Yaris kuning di diler Toyota Auto 2000 Jalan HR Muhammad yang dilakukan secara kredit dan dibiayai PT Mandiri Utama Finance Cabang Surabaya.
BACA JUGA:Sindikat Penadah Motor Curian Jaringan Surabaya-NTT Dibongkar
Jangka waktu kredit tersebut selama 60 bulan dan uang muka Rp 66.290.000 nominal kredit Rp 418.256.992 dan nominal angsuran Rp 6.971.000.
BACA JUGA:Ringkus Bandit Ranmor, Polsek Lakarsantri Buru Penadah Hasil Curian
Setelah Ernawati mendapatkan mobil tersebut, Ernawati menjual mobil tersebut ke Mufina (DPO) tanpa sepengetahuan atau izin pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Surabaya. Kemudian pada Maret 2023 pukul 16.00 WIB di daerah Wiyung Mufina menjual mobil kepada Aan Sufarin (DPO) dengan harga Rp 100 juta tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Sumber: