Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong

Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan operasi rokok ilegal. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Guna menekan peredaran penjualan rokok ilegal di Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi pada toko-toko kelontong. 

Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan giat sosialisasi pada beberapa toko kelontong yang berada di wilayah Surabaya Utara, Jumat 8 November 2024.

BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita dalam Razia Gabungan di Jembatan Suramadu

BACA JUGA:RPMK Kemasan Polos Dinilai Akan Picu Lonjakan Rokok Ilegal dan PHK Massal

Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo guna menyosialisasikan kepada para pedagang tentang rokok ilegal tanpa cukai. 

“Selain itu kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” jelas Fikser diwawancarai. 

Fikser mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut dilakukan karena  maraknya rokok ilegal sering kali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.

“Karena harga jual rokok ilegal lebih murah dari rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” kata Fikser.

BACA JUGA:Pemkot Masifkan Operasi Rokok Ilegal, Kasatpol PP: Pelanggar Dihukum 5 Tahun Penjara

Fikser juga menyampaikan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo serta jajaran samping, guna memerangi penyebaran rokok ilegal khususnya di Kota Surabaya. 

“Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait, dan kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia,” tutur Fikser. 

BACA JUGA:Paguyuban Warkop, PKL dan Asongan Kirim Petisi Penolakan Larangan Penjualan Rokok Eceran

BACA JUGA:Serikat Pekerja Rokok Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Sementara itu, Nofrida Nurmalia Masytha, selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, selain melakukan sosialisasi pada para pedagang kelontong, kedepan pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada masyarakat secara umum. 

Sumber: