Satpol PP Lamongan Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Lamongan Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan pagelaran budaya wayang kulit di lapangan Gajah Mada, desa Mojorejo, kecamatan Modo, --

Lamongan, Memorandum - Memerangi rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satpol PP kini menyelenggarakan acara Sosialisasi yang di kemas dengan pagelaran budaya wayang kulit sebagai komitmen Gempur rokok ilegal.

Kasat Pol PP Jarwito menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang bahayanya rokok ilegal yang masih banyak beredar dan dijual bebas ditengah-tengah masyarakat, dalam hal ini di kecamatan Modo dan sekitarnya.

"Perlu dipahami oleh masyarakat sanksi bagi penjual rokok ilegal bukan hanya di kenakan hukuman penjara saja, akan tetapi sampai dengan penyitaan barang," tutur Jarwito.

Sementara itu, dengan adanya dana cukai yang masuk ke APBN yang nantinya bergulir masuk ke Daerah, dapat di manfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Imbuh dia, jangan tertipu dengan rokok yang harganya murah (ilegal).

Kini, dilihat dari tingkat kehadiran dan antusias masyarakat terhadap sosialisasi ketentuan di bidang cukai Gempur Rokok Ilegal sangat baik, di harapkan mudah - mudahan peredaran rokok ilegal semakin berkurang dan tidak ada lagi rokok ilegal di Kabupaten Lamongan.

Senada di pertegas oleh Bupati Lamongan melalui Asisten III, Dr. Mugito menegaskan, "Bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam seni budaya Wayang Kulit ini, merupakan bagian dari implementasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk itu warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk menyebarkan luaskan edukasi dengan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal.

Dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.

Rokok, menurut Mugito, merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang dalam konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif bagi negara, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, maupun lainnya,

Mugito mengajak masyarakat Lamongan bersama Pemkab Lamongan untuk membantu memberantas peredaran rokok bodong atau ilegal. Bantu pemerintah untuk gempur rokok ilegal, maka dampak positif akan bisa dirasakan para petani tembakau.

Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah penyumbang hasil tembakau terbesar di Jawa Timur. Tidak berpangku tangan, namun Lamongan juga intens memerangi peredaran rokok ilegal yang di kemas dengan berbagai kegiatan.

Seperti halnya yang dilakukan Sat Pol PP Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI),  Eko Rudi Hartono untuk membagikan informasi terkait cukai rokok serta ciri-ciri rokok ilegal.

Bidang Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan, Ahmad Reza Indrawan, memberikan sosialisasi terkait hukum pidana menggunakan dan menjual rokok ilegal.

Turut hadir Fokopimda, Staf Ahli, Asisten, OPD se kabupaten Lamongan, Camat Modo serta Kepala Desa se kecamatan Modo, kabupaten Lamongan, Minggu (1/10).

Sumber: