Gondol Uang Yayasan Masjid untuk Keperluan Pribadi, Mantan Bendahara YMAI Dituntut 3,5 Tahun
Jaksa Estik Dilla Rahmawati membacakan tuntutan terdakwa Winarno di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan bendahara di Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) Surabaya, Winarno dituntut 3,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan senilai Rp 141,7 juta, yang digunakan untuk modal usaha bisnis bawang merah.
BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa terdakwa Winarno tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 474 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor
“Menuntut terdakwa Winarno dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Dilla di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 7 November 2024.
BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Janji Tegas dan Transparan Tangani Kasus Penggelapan Ranmor di Sidoarjo
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman. “Minta keringanan hukuman Yang Mulia,” ucap Winarno lewat video call.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak bahwa terdakwa Winarno sebagai bendahara di Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) di Jalan Tanjung Sadari Nomor 59 Surabaya.
Terdakwa bertanggung jawab membuat pembukaan keuangan serta mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dana dengan seizin dan sepengetahuan saksi Muchlisin Safuan sebagai Ketua YMAI.
Setiap bulannya, YMAI menerima pendapatan sebesar Rp 50 juta dengan rincian setiap hari Jumat dalam satu minggu mendapatkan infaq sebesar Rp 10 juta dan infaq penyewaan warung setiap bulan sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur
Selanjutnya, sekitar Agustus 2021 terdakwa yang berniat melakukan bisnis bawang merah di Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dan membantu orang tuanya. Atas niat tersebut kemudian terdakwa membuat kartu ATM Bank Mandiri atas nama yayasan.
“Jadi terdakwa menguasai dan menyimpan dana pendapatan infaq Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI). Namun sekitar Agustus 2021 hingga 01 April 2023 melakukan penarikan uang yayasan tanpa sepengetahuan saksi Muchlisin Safuan secara bertahap sampai senilai Rp 141,7 juta,” kata Dilla. (rid)
Sumber: