Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Saat dilakukan pengamanan, Rudi tampak mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih dan digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
BACA JUGA:MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Etik
BACA JUGA:Ibu Ronald Tanur Dipindahkan dari Lapas Kelas I Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat yang menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
"Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.
BACA JUGA:Suami dan Anak Penasehat Hukum Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim
BACA JUGA:Rutan Surabaya Fasilitasi Kejaksaan Agung dalam Pengungkapan Kasus Terpidana Ronald Tannur
Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya.
Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Diketahui, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Diperiksa 5 Jam, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK
Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
Sumber: