Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Konferensi press Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD terkait kasus penggelapan ranmor di Sidoarjo--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad Buduran, Sidoarjo.

Ketiga oknum TNI AD itu kini ditahan di Puspomad. Mereka masing-masing adalah Kopral Dua (Kopda) AS; Prajurit Kepala (Praka) J, dan Mayor Czi BP. Mereka ditahan di markas Pomdam V/ Brawijaya.

Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V/Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.

"Pada saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki oleh Pomdam V/Brawijaya," ujar Eka Wijaya, Rabu 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Janji Tegas dan Transparan Tangani Kasus Penggelapan Ranmor di Sidoarjo

"Kami pimpinan Puspomad menerima informasi tentang kejahatan ini, kemudian kami membentuk tim bersama-sama yaitu Pomad dengan Polri ke Surabaya dan saya delegasikan, karena wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya perintahkan bekerjasama dalam pengungkapan kasus ini," imbuh dia.

Eka Wijaya menyampaikan, ada tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus itu. Saat ini mereka telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J. Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Ketiga prajurit TNI itu diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.

BACA JUGA:Tegak Lurus, Kodam V/ Brawijaya Periksa 3 Oknum Terlibat Penggelapan Ranmor

"Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan," tutur dia.

Eka menegaskan, proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI tersebut masih terus berjalan. Pihaknya bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Hadir dalam jumpa pers, Kabidhumas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.(fdn)

Sumber: