Laka Maut Kedungdoro Tewaskan Pasutri, Keluarga Korban Tolak Uang Rp 30 Juta

Laka Maut Kedungdoro Tewaskan Pasutri, Keluarga Korban Tolak Uang Rp 30 Juta

Saksi Reno memberikan keterangan di PN Surabaya. -Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kecelakaan maut di Jalan Kedungdoro, Surabaya, yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Sugiono dan Sri Arani, kini tengah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Paradise Club Beri Santuan Keluarga Korban Laka Kedungdoro

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto mendakwa terdakwa Moh Alief Ar Roziqin dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.

BACA JUGA:Keluarga Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Tawarkan Uang Damai Rp 30 Juta

Pada persidangan, Reno, anak dari almarhum Sugiono dan Sri Arani, dihadirkan sebagai saksi. Reno mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kecelakaan tragis tersebut dari seorang Babinsa.

“Pada hari Jumat, bapak dan ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue. Mereka ditabrak saat mengantre membeli makanan,” ungkap Reno dengan suara bergetar sambil meneteskan air mata di ruang sidang. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Takziah ke Rumah Korban Laka Kedungdoro, Beri Santunan Pendidikan untuk 3 Anak

Reno juga menambahkan bahwa ia sempat melihat kondisi jenazah kedua orang tuanya di rumah sakit.

Reno menceritakan bahwa setelah pemakaman, keluarga terdakwa mendatangi rumahnya untuk memberikan uang bantuan sebesar Rp 30 juta. Namun, uang tersebut ditolak karena ada catatan tertentu yang tidak jelas.

BACA JUGA:Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Terluka, Sopir Innova Maut Kedungdoro Ditetapkan Tersangka

“Uang itu saya tolak. Tapi saat di Kejaksaan, mereka memberikan uang duka sebesar Rp 100 juta, dan saya menerimanya,” jelas Reno.


Terdakwa Moh Alief Ar Roziqin mendengarkan keterangan saksi secara online di PN Surabaya. -Istimewa-

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, di depan UOB Bank Kedungdoro. Terdakwa Moh Alief Ar Roziqin bersama empat rekannya, yaitu Moh Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Amirl Iebad, baru saja selesai berpesta minuman keras di Paradise Club.

BACA JUGA:Polisi Buru 3 Penumpang Innova Maut yang Kabur Usai Kecelakaan di Kedungdoro

Sumber: