Wamenkop Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih: Malang Jadi Pelopor Percepatan Ekonomi Desa

Wamenkop Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih: Malang Jadi Pelopor Percepatan Ekonomi Desa

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono membagikan SK Badan Hukum.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kabupaten Malang menorehkan sejarah baru dalam gerakan koperasi.

BACA JUGA:ASN dan Karyawan BUMN Boleh Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kepada 390 perwakilan pengurus Koperasi Merah Putih dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Malang.


Mini Kidi--

Acara bersejarah ini berlangsung meriah di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Rabu 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Surabaya Berikan Pembekalan Pekan Depan

Kedatangan Wamenkop Ferry Juliantono di Malang adalah untuk menyaksikan langsung penyerahan SK Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah konkret dalam mewujudkan program percepatan ekonomi kerakyatan.

Ferry Juliantono mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Malang dan seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Surabaya Rampung, Tinggal Proses di Kemenkumham

"Ini adalah bukti bahwa Kabupaten Malang mendukung penuh program Bapak Presiden RI Prabowo Subianto," ujarnya.

Ia menekankan bahwa rampungnya Musyawarah Desa dan kepengurusan badan hukum di 378 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Malang adalah tanda nyata dukungan dan kecepatan dalam menyukseskan program Presiden. Program ini termaktub dalam Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Rawan Penyimpangan, DPRD Surabaya: Pengurus Terpilih Harus Profesional dan Amanah

Wamenkop juga menambahkan bahwa dari hampir 80 ribu desa di Indonesia, sebagian besar telah hampir rampung mengurus SK badan hukum. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Satgas Percepatan yang dikepalai oleh Gubernur dan Bupati di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Setelah menerima SK badan hukum, koperasi-koperasi ini akan memasuki fase selanjutnya, pelatihan. Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelatihan terkait manajemen SDM dan pengelolaan unit usaha.

BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Surabaya Dikeluhkan, Diduga Cacat Prosedur dan Tunjuk Langsung

"Dengan telah dilakukan pelatihan tersebut, pihak koperasi bisa mengajukan permodalan pada bank," imbuh Ferry.

Sumber permodalan yang dimaksud antara lain Jimbaran Bank Daerah dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang berada di bawah Kementerian Koperasi. Besaran pinjaman akan bergantung pada proposal unit usaha koperasi, namun platform yang diberikan bisa mencapai Rp 3 miliar. Menariknya, pinjaman ini tanpa ada jaminan dari pihak koperasi terhadap bank.

BACA JUGA:Bupati Madiun Targetkan Seluruh Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Penuh Akhir Juni 2025

"Jaminannya berupa usaha yang dilakukan oleh koperasi desa Merah Putih tersebut," terang Ferry.

Mekanisme penghitungan dan teknis kerja sama, apakah bagi hasil atau lainnya, sepenuhnya diserahkan kepada koperasi dan bank. Namun, yang pasti, pinjaman ini menawarkan bunga rendah dengan jangka waktu pengembalian 6 hingga 10 tahun. Angsuran atau cicilan pun tidak langsung, melainkan bisa dimulai pada bulan ke-7 atau setahun kemudian.

BACA JUGA:90 Kelurahan Sudah Terbentuk, Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Surabaya

Bupati Malang Drs HM Sanusi, menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi gerakan koperasi di wilayahnya. Sejak 7 Juni 2025 lalu, sebanyak 390 koperasi desa/kelurahan Merah Putih telah resmi berbadan hukum.

Sanusi merinci, proses Musyawarah Desa khusus dimulai sejak 17 April hingga 13 Mei 2025 sebagai dasar pembentukan koperasi. Kemudian, kepengurusan badan hukum digarap dari 15 Mei hingga 7 Juni 2025, memastikan seluruh koperasi yang diajukan mendapatkan badan hukum.

BACA JUGA:Dua Desa di Tulungagung Jadi Percontohan Nasional Koperasi Merah Putih

"Hal ini merupakan motivasi sekaligus inspirasi bagi koperasi lainnya untuk terus berkembang, mandiri, dan menjadi pilar ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan," ujar Sanusi.

Ia menegaskan bahwa koperasi bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga wadah kebersamaan, keadilan sosial, dan representasi demokrasi ekonomi.

Sumber:

Berita Terkait