Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Perubahan Empat Raperda
Bupati Malang HM Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dalam prosesi penandatanganan kesepakatan. -Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Malang Drs HM Sanusi bersama DPRD Kabupaten Malang melakukan persetujuan bersama atas perubahan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa 2 Desember 2025.
BACA JUGA:Bupati Malang Mutasi 186 Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemkab
Empat Raperda yang dilakukan perubahan itu adalah, pertama, Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; kedua, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Mini Kidi--
Selanjutnya, ketiga, Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Penetapan Desa; dan keempat, Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA:Penutupan ICCF 2025 di Candi Kidal, Bupati Malang Dukung Pengembangan Ekraf
Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan adanay perubahankeempat Raperda tersebut.
BACA JUGA:Bupati Malang Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025
“Perubahan tersebut dilakukan adanya penyesuaian sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat,” ujarnya, Selasa 2 Desember 2025.
BACA JUGA:Bupati Malang Harap TJSP Jadi Wadah Sinergi dan Kolaborasi
Lebih lanjut Bupati mengharapkan dengan telah dilakukan perubahan atas 4 Raperda tersebut semuanya dapat bekerja dan memikul tanggung jawab dengan baik. Ini demi kemajuan Bersama sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Bupati Malang juga menyampaikan terima kasih pada DPRD Kabupaten Malang yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Malang menjadi lebih baik.
BACA JUGA:Bupati Malang Pimpin Upacara Pembukaan TMMD 126 di Desa Lebakharjo
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Ahmad Zulham Mubarok menjelaskan dengan dilakukannya perubahan atas empat Perda tersebut maka akan berdampak baik untuk Kabupaten Malang.
Terutama, dengan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi diharapkan PAD Kabupaten Malang akan semakin meningkat dari sebelumnya. Karena dalam perubahan tersebut, telah dilakukan penyempurnaan dan juga penyesuaian atas tugas dari OPD penghasil.
Sumber:

