Koperasi Merah Putih Rawan Penyimpangan, DPRD Surabaya: Pengurus Terpilih Harus Profesional dan Amanah
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan di Kota Surabaya telah mencapai 90 persen. Program yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong ini kini memasuki tahap finalisasi legalitas.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Surabaya Dikeluhkan, Diduga Cacat Prosedur dan Tunjuk Langsung
Namun, di tengah progres positif tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan peringatan keras agar para pengurus dan pengawas yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk menghindari potensi penyimpangan.

Mini Kidi--
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengatakan, program Koperasi Merah Putih yang merupakan inisiatif pemerintah pusat ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 13 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksana (Juklak) No. 1 Kopdes Merah Putih.
Legislator dari Fraksi PKB yang akrab disapa Afif ini menjelaskan bahwa ruang lingkup usaha koperasi ini sangat luas, mencakup unit usaha konsumen, produsen, barang dan jasa, hingga simpan pinjam. Potensi ekonomi yang besar ini, menurutnya, harus diimbangi dengan manajemen yang profesional dan amanah.
"Program ini diteruskan dari pemerintah pusat kepada masing-masing kepala daerah sampai ke tingkat desa atau kelurahan. Bagi warga yang ingin menjadi pengurus, bisa mengajukan diri melalui musyawarah kelurahan," terang Afif.
BACA JUGA:90 Kelurahan Sudah Terbentuk, Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Surabaya
Struktur organisasi menempatkan lurah sebagai pengawas ex-officio untuk memastikan jalannya koperasi sesuai dengan aturan. Mengingat vitalnya peran pengurus dalam mengelola aset dan usaha milik bersama masyarakat, Afif memberikan peringatan keras agar pengurus terpilih menjalankan fungsi tugas dengan profesional dan amanah.
"Saya berharap masyarakat yang terpilih menjadi pengurus atau pengawas harus benar-benar amanah dalam mengelola Koperasi Merah Putih ini," tegasnya.
Harapan besar disandarkan pada program Koperasi Merah Putih ini untuk menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat akar rumput.
"Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada partisipasi warga, tetapi juga pada integritas dan profesionalisme para pengurusnya dalam menjaga amanah demi kesejahteraan bersama," tambahnya.
BACA JUGA:Sinergi Ekonomi Antardaerah, Koperasi Merah Putih Diteguhkan di Munas VII APEKSI 2025
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa proses pembentukan koperasi di tingkat kelurahan sudah berjalan lancar melalui musyawarah kelurahan (muskel). Menurutnya, dari seluruh kelurahan di Surabaya, sebagian besar telah mengantongi surat keputusan (SK) kepengurusan.
"Alhamdulillah, muskel sudah 100 persen selesai. Untuk Koperasi desa/kelurahan itu 90 persen sudah menjadi SK," ujar Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut.
Ia menambahkan, saat ini proses hanya tinggal tahap notarisasi. Cak Eri optimis proses ini dapat segera rampung dalam minggu ini. Terkait pembiayaan, ia menegaskan bahwa anggaran untuk notaris tidak membebani APBD, melainkan berasal dari dana corporate social responsibility (CSR).
"Wong Suroboyo iku sugeh-sugeh, Pak," ungkapnya penuh keyakinan, menggambarkan semangat gotong royong dan kepedulian dari berbagai pihak di Surabaya. (alf)
Sumber:


