Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir 1 Kg Sabu Asal Ketapang Dajah

Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir 1 Kg Sabu Asal Ketapang Dajah

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menunjukkan barang bukti 1 kg sabu dan terduga pelaku B.-Biro Madura-

BACA JUGA:Patroli Keliling Polres Bangkalan Sisir Kawasan Padat Obvit di Perkotaan

Kapolres langsung menginstruksikan agar tim opsnal Satreskoba melakukan lidik di lapangan. Semua perusahaan ekspedisi di wilayah Kecamatan Bangkalan, disisir, dipantau dan diawasi ketat.

Akhirnya, terdeteksi ada sosok pria ini sial B, warga Desa Ketapang Dajah, Kecamatan Ketapang,Kabupaten Sampang, berencana akan ambil kiriman paket dari Ponianak.

BACA JUGA:Tim Patroli Gabungan Polres Bangkalan Pantau Ketat Obvit KPU dan Bawaslu

”Target kita ikuti t dan diawasi oleh anggota,” urai AKBP Febri.

Ternyata benar. Terduga B mengambil paket dalam bentuk bingkisan dari salah satu perusahan ekspedisi di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Bangkalan Kota.

BACA JUGA:Gauli Gadis di Bawah Umur, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Bilaporah

Saat itulah, B langsung disergap personel Satreskoba. Setelah digeledah, dan bungkusan paket dibuka terbukti memang berisi sabu dalam kemasan 10 bungkus plastik, selain 3 bungkus serbuk kopi dan benang.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Jamin Penerimaan Polri 2024 ke Depankan Prinsip BETAH

Akibat ulahnya, terduga pelaku B, dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Satlantas Polres Bangkalan Kawal Tertib Lalin di Kawasan Padat Ranmor

”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Febri. (*)

 

Sumber: