Tak Ada Lagi Toleransi, Patroli Polres Bangkalan Tindak Tegas Pembawa Sajam dan Senpi

Kapolres AKBP Herndro Sukmono giat kunker ke Polsek Arosbaya dan Polsek Geger--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tidak ada lagi toleransi. Kebiasaan warga membawa senjata tajam (sajam) khas Madura saat keluar rumah, apapun jenisnya, dengan dalih untuk melindungi diri merupakan larangan yang harus ditindak tegas. Termasuk membawa senjata api (senpi).
Siapa pun warga yang tertangkap basah membawa Sajam, baik itu jenis clurit, pisau, calok, bidas, golok dan lainnya, akan dibekuk dan diproses secara hukum. Itu juga berlaku bagi warga pembawa senpi tanpa surat izin resmi.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bangkalan Gelar Ramp Check Angkutan Umum dan Barang
Mini Kidi--
Penegasan itu disosialisasikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono,SH SIK MIK, saat mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Polsek Arosbaya dan Polsek Geger, Jumat 7 Februari 2025. Atau dua pekan setelah AKBP Hendro ketiban amanah menjabat Kapolres di kabupaten ujung Barat Pulau Madura tersebut.
Didampingi Ketua Bhayangkari Ny Putri Hendro, Wakapolres Kompol Andi Febranto Ali,SE dan para PJU (Pejabat Utama). Kapolres dihadapan anggota Forkopimcam, para Kades, tokoh agama dan tokoh masyarakat, menjelaskan, apapun dalihnya, kebiasaan warga membekali diri dengan sajam, terutama di lini pedesaan, merupakan kebiasaan buruk (bukan budaya/tradisi-Red) yang dilarang oleh undang-undang.
Tegasnya termasuk katagori perbuatan melanggar hukum. Selain itu kebiasaan bawa sajam berpotensi kerap memicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Terutama penganiayaan, pemnuhunan, bahkan peristiwa carok. Atau perkelahian khas Madura dengan sajam.
BACA JUGA:Setelah Tiga Kali Beraksi, Polres Bangkalan Garuk Maling Spesalis Tepung Tapioka Pasar Tanah Merah
"Biasanya, gara-gara biasa bawa sajam saat keluar rumah, jika ada cekcok atau persoalan sedikit, emosi jadi gampang memuncak. Lalu diselesaikan dengan jalan pintas carok. Ini kerap terjadi," ungkap AKBP Hendro.
Seharusnya jika cuma persoalan sepele bisa diselesaikan dengan cara adu argumentasi tanpa emosi. Bukan dengan cara carok, atau saling baku bacok.
Selain itu kebiasaan buruk bawa sajam atau senpi, kerap pula diniati untuk alat berbuat kejahatan. Seperti begal motor, pencurian dengan kekerasan (curas) dan bahkan perampokan. Untuk menghilangkan, atau setidaknya meminimalisir kebiasaan buruk ini, Polres Bangkalan akan meningkatkan rutinitas giat patroli dibarengi razia sajam dan senpi.
Rutinitas giat patroli ini akan dihelat serentak oleh Polres dan Polsek jajaran yang tersebar di 17 kecamatan."Siapapun yang terjaring razia karena bawa sajam akan kami tindak tegas. Juga akan diproses secara hukum. Jadi tidak akan ada toleransi lagi," tegas AKBP Hendro.
Tidak pula akan ada tebang pilih. Mereka akan diproses secara hukum dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam dan senpi tanpa idzin resmi. Ancaman hukumnya amat berat. Bisa 10 tahun penjara. Bahkan pidana mati. Tergantung jenis sajam dan senpi yang dibawa.
Sumber: