Dua Pengedar Sabu Pasuruan Dikrangkeng

Para pelaku yang diamankan petugas--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PASURUAN Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan/Kecamatan Purworejo Kota PASURUAN.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RO (37), warga Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo, dan GM (37) warga Kelurahan Randusari Kecamatan Gadingrejo. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda pada Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Tangkap 2 Penadah Motor Curian Lewat Medsos
Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,31 gram beserta sejumlah alat hisap dan plastik klip," ujar Arief, Kamis 13 Februari 2025.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli RO dari GM melalui seorang teman dengan harga Rp 500 ribu. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi tiga klip dan dijual kembali kepada dua orang pembeli lainnya.
"Menariknya, tersangka RO merupakan seorang residivis kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini cukup serius," tambah Arief.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Seperti handphone, bong, dan plastik klip dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yakni penjara minimal 5 tahun.(Hari Mujianto/Muh Hidayat)
Sumber: