Warga Karangsentul Ditangkap ketika Main Togel Online di Warung Kopi
Polisi menggerebek pelaku judi online di sebuah warung kopi Desa Karangsentul, Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi saat kedapatan bermain judi togel online di sebuah warung kopi.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota pada Selasa 10 Februari 2026 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Mini Kidi--
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke warung kopi di Desa Karangsentul. Di sana, tersangka kedapatan mengakses situs judi online melalui ponselnya,” ujar Dhecky.
BACA JUGA:Perang Lawan Judi, Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Capjiky di Lekok
Dari hasil pemeriksaan, AS menggunakan ponsel Oppo F9 untuk mengakses situs perjudian dan memasang nomor taruhan pada pasaran Sydney dan Hongkong. Ia memasang taruhan kategori 2D hingga 4D dan memantau hasil undian melalui mesin pencarian internet.
Kepada petugas, AS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Sembilan Pejudi Capjiki Pasuruan Dibekuk Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel berisi akun judi online, aplikasi mobile banking untuk transaksi, serta satu kartu ATM Bank BRI Simpedes.
Kini AS ditahan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP tentang penyediaan fasilitas perjudian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP tentang keikutsertaan dalam perjudian dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Bakar Sarana Judi Sabung Ayam di Desa Mendalan Pandaan
“Kami mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena berdampak pada ekonomi dan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Dhecky. (Kd/Mh)
Sumber:




